Jumat, 14 Maret 2014

Kasus Cybercrime

Pengertian

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Karakteristik Cybercrime

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :

1. Kejahatan kerah biru

2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :

1. Ruang lingkup kejahatan

2. Sifat kejahatan

3. Pelaku kejahatan

4. Modus kejahatan

5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer

 

Contoh-contoh kasusnya


 1.      Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain


Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

  2.    Membajak situs web

Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.




3.       Hack Situs KPU
Sabtu 17 april 2004 gedung dpr mendadak heboh, bukan karna ada anggota dpr yang bikin dagelan, melainkan pada layar monitor ada sesuatu yang berbeda, dimana nama dan lambang partai peserta pemilu tahun 2004 mendadak berubah menjadi nama buah dan nama-nama hantu yang ngetrend pada tahun itu yaitu KOLOR IJO HEHEHHE . . . . .


Setelah polisi menyelidiki lebih jauh dan dibantu juga oleh para pakar IT, akhirnya terungkaplah siapa yang melakukan hal tersebut, yaitu Dani Firmansyah yang merupakan seorang yang berprofesi sebagai Konsultan IT pada PT Danareksa di Jakarta yang berhasil membobol situs KPU. Dani sendiri akhirnya tertangkap pada Kamis, 22 April 2004.

Dalam melancarkan aksinya Dani menggunaka teknik SQL injection yaitu sebuah teknik yang pada dasarnya kita menuliskan atau mengetikan sebuah string / perintah tertentu di address bar browser, dan you know ternyata dani itu salah satu temen dari dosen yang mengajar saya waktu semester 7, dan ternyata awalnya dani hanya iseng saja melakukan itu. Dan sebenernya menurut saya dari sisi Psikologi, itu merupakan suatu tindakan kekecewaan terhadap para wakil rakyat (“katanya”) yang ada karena hanya mementingkan golongannya saja dan saling sikut untuk memperoleh jabatan.

4.        Kartu Kredit
Terjadi kasus carding pada tahun 2003 di bandung, carding itu sendiri adalah merupakan salah satu dari tindak kejahatan cyber crime, dimana carding adlah tindak kejahatan yang dilakukan dengan mencuri nomer kartu kredit / debit yang biasa digunakan untuk transaksi e-commerce.

5. Kasus Prita

Dalam kasus tersebut tenyata pelakunya antara lain remaja tanggung dan para mahasiswa, dimana rata-rata mereka melakukan aksinya di warnet – warnet yang tersebar di kota bandung. Dan dalam aksinya ternyata mereka mendapatkan nomer-nomer kartu kredit tersebut dari beberapa situs dan digunakan untuk bertransaksi. Dan setelah melakukan penyelidikan, akhirnya para polisi mentepkan bahwa para remaja tersebut akan dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan 263 tentang pemalsuan identitas, dan dengan pasal berlapis tersebut mereka dapat di hukum penjara lebih dari 10 tahun.

Masih inget ngga? Koin peduli untuk prita ?, ya nama wanita ini yaitu prita mulyasari yang notabennya sebagai ibu rumah tangga tiba-tiba mencuat ke media karena kasusnya dengan RS Omni Internasional Alam sutra tangerang. Kasus ini bermula ketika waktu itu beliau sakit dan akhirnya dirawat di rumah sakit tersebut, namun bukan kesembuhan yang didapat, melainkan kondisi bu prita malah semakin parah, dan akhirnya beliau pun meminta penjelasan mengenai prosedur yang harus dia dapat dan dalam menangani penyakitnya, namun karena penjelasan yang didapat kurang memuaskan akhirnya bu prita pun keluar dari rs tersebut dan berobat ke RS lain.


Dan awalnya disini, setelah sembuh bu prita pun mengirimkan email ke temennya berisi curhatan beliau mengenai kondisi dia sewaktu dirawat di RS omni serta dan layanan yang dia dapat disana, ntah bagaimana caranya tiba” email tersebut sampai ke tangan pihak omni, padahal pada saat itu bu prita hanya mengirimkan ke temannya tersebut, dan karna curhatan tersebut akhirnya bu prita di polisikan oleh pihak RS omni dan sempat menjalani hukuman selama 3 bulan sejak 13 mei 2009. Dan dari sinilah nama prita mencuat karena dirasa beliau mendapatkan ketidak adilan hukum.


Dan disini agar bebas juga salah satu syaratnya bu prita harus membayar denda perdata sekian puluh juta agar hukumannya dapat berkurang, dan berkat sosmed juga akhirnya munculah take line koin untuk prita, dan akhirnya pihak prita mengajukan PK, dimana Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari memenangkan PK dan divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Dan apabila terbukti bersalah, sebenanya bu prita dapat terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun karena kurangnya bukti akhirnya bu prita divonis bebas, dan kemungkinan email bu prita di spoofing sehingga email beliau bisa terumbar ke lain pihak.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar